Top Mortar Gak Takut Hujan
Home Bisnis Finance Selain Investasi Bodong, Diduga Para Crazy Rich Lakukan Pencucian Uang

Selain Investasi Bodong, Diduga Para Crazy Rich Lakukan Pencucian Uang

0
(Dok: instagram/donisalmanan)

Jakarta – Setelah Indra Kenz, sekarang giliran Crazy Rich Doni Salmanan dilaporkan seseorang berinisial RA terkait UU ITE dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Statusnya naik dari saksi menjadi tersangka kasus investasi bodong berkedok trading binary option Qoutex.

Crazy Rich Bandung itu dijerat pasal berlapis dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi kini mengejar seluruh asetnya. Sejak itu, kabar seputar Doni Salmanan dan Quotex menggelinding bak bola panas.

Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus investasi ilegal. PPATK menduga para crazy rich melakukan transaksi terkait pembelian barang mewah.

Terkait hal itu, PPATK menyatakan sudah menyampaikan temuan tersebut kepada Polri dan Kejaksaan untuk ditindaklanjuti.

“Tentu koordinasi sudah kami lakukan kepada penyidik,” ujar Ketua Kelompok Kehumasan PPATK Nasir Kongah dalam keterangannya, Senin (7/3/2022).

Diberitakan sebelumnya, PPATK menganalisis dugaan adanya penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus investasi illegal.

PPATK menemukan adanya transaksi terkait dengan pembelian aset mewah yang wajib dilaporkan oleh penyedia barang dan jasa, dalam hal ini yakni mereka yang kerap dijuluki crazy rich. Namun, para penyedia barang dan jasa tersebut tak melaporkannya kepada PPATK.

“Mereka yang kerap dijuluki crazy rich ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema ponzi,” kata Ivan dalam keterangannya, Minggu 6 Maret 2022.

Adapun, aset yang diduga dibeli berupa kendaraan, rumah, perhiasan serta aset lainnya yang wajib dilaporkan oleh penyedia barang dan jasa kepada PPATK. Atas dasar itu, menurut Ivan, dugaan penipuan yang mereka lakukan semakin menguat.

Ivan menyebut, pihaknya tidak hanya mendeteksi aliran dana investasi bodong, namun juga dari kepemilikan berbagai barang mewah yang belum semuanya dilaporkan oleh penyedia barang dan jasa.

“Setiap penyedia barang dan jasa wajib melaporkan laporan transaksi pengguna jasanya atau pelanggan kepada PPATK, dengan mempedomani penerapan prinsip mengenali pengguna jasa yang telah diatur dalam Peraturan PPATK,” kata Ivan.

Ivan menyebut, sejatinya penyedia barang dan jasa wahib melaporkannya kepada PPATK. Hal tersebut diatur oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Dalam UU mengatur secara tegas pengenaan sangsi bila tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya,” jelas dia.

Exit mobile version