Berempat.com – Aplikasi JUKIR diketahui terus mengalami perkembangan hingga saat ini. Aplikasi parkir dari PT Nusantara Digital Investama tersebut telah memiliki lebih dari 1.000 mitra yang tersebar di ruas jalan Ibu Kota. Memulai uji coba Penyelenggaraan Parkir Dengan Menggunakan Sistem Aplikasi Parkir Dalam Jaringan pada Mei 2018, saat ini JUKIR telah menghadirkan teknologi tarif parkir progresif di bahu jalan.
Terkait tarif parkir yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, yaitu Kendaraan Roda Dua sebesar Rp 2.000/jam, Roda Empat sebesar Rp 5.000/jam, dan lebih dari roda empat sebesar Rp 8.000/jam. Kecuali di Jakarta Timur, tarif ini berlaku hampir di seluruh ruas jalan yang menjadi mitra JUKIR.
Dengan adanya sistem progresif pada aplikasi JUKIR ini diharapkan dapat sejalan dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta, yang ingin agar pengguna jalan dapat mengantisipasi durasi saat parkir di bahu jalan. Dengan demikian ruas jalan tak akan mengalami kemacetan.
Founder dan CEO JUKIR Budi Hartono mengungkapkan, ke depannya JUKIR akan melengkapi fitur pembayaran cashless khusus untuk parkir di bahu jalan. Selain itu, ia pun berharap keberadaan aplikasi JUKIR ini dapat membantu meningkatkan pendapatan Pemprov DKI Jakarta dari segi parkir bahu jalan.
“Saya berharap dengan adanya sistem progresif ini, pendapatan juru parkir dan juga pemerintah dapat terus meningkat di sektor parkir,” ungkap Budi.
Sebagai informasi, PT Nusantara Digital Investama telah menjalin kerja sama dengan Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan Provinsi Daerah Ibukota Jakarta dalam rangka Uji Coba Penyelenggaraan Parkir Dengan Menggunakan Sistem Aplikasi Parkir Dalam Jaringan sejak Mei 2018 lalu.