Memasuki pekan kedua Ramadan 2026, informasi mengenai pencairan THR Pensiunan mulai menjadi perhatian. Tidak hanya aparatur sipil negara (ASN) yang masih aktif, para pensiunan PNS, termasuk purnawirawan TNI dan Polri, juga masuk dalam daftar penerima manfaat tersebut. Kepastian jadwal dan mekanisme pencairan THR Pensiunan kini tinggal menunggu pengumuman resmi pemerintah.
Mengacu pada Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, tunjangan hari raya dapat dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri. Jika Lebaran 2026 diperkirakan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026, maka estimasi awal pencairan bisa dimulai sekitar Rabu, 25 Februari 2026. Meski demikian, tanggal tersebut masih bersifat proyeksi karena keputusan final tetap menunggu regulasi teknis yang diteken pemerintah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyampaikan bahwa anggaran sebesar Rp55 triliun telah disiapkan untuk pembayaran THR ASN 2026, termasuk di dalamnya THR Pensiunan. Pemerintah menargetkan penyaluran dilakukan pada awal Ramadan agar dapat membantu kebutuhan masyarakat menjelang hari raya. Namun, jadwal pasti pencairan akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Komponen dan Perkiraan Besaran THR Pensiunan
Dalam skema yang berlaku, komponen THR Pensiunan tidak hanya mencakup pensiun pokok. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2025, tunjangan yang diterima meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan penghasilan. Struktur ini pada dasarnya mengikuti komponen yang diterima setiap bulan, sehingga besarannya relatif konsisten.
Sementara itu, ketentuan mengenai besaran pensiun pokok diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Untuk Golongan I (Juru), kisaran pensiun berada di rentang Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700. Golongan II (Pengatur) berkisar Rp1.748.100 sampai Rp3.208.800. Golongan III (Penata) mencapai Rp4.029.536 pada batas atas, sedangkan Golongan IV (Pembina) bisa mencapai Rp4.957.100.
Mekanisme pencairan THR Pensiunan saat ini sebagian besar dilakukan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing penerima. Bagi pensiunan yang terbiasa mengambil dana secara tunai, pencairan tetap dapat dilakukan melalui kantor pos atau bank mitra yang bekerja sama dengan Taspen.
Taspen juga mengingatkan agar para pensiunan berhati-hati terhadap informasi yang belum terverifikasi, terutama yang meminta data pribadi dengan mengatasnamakan institusi tersebut. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran THR Pensiunan dilakukan secara resmi dan transparan melalui kanal yang telah ditetapkan.





