Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali menyoroti fenomena rokok elektrik di tengah meningkatnya tren penggunaannya di masyarakat. Lembaga tersebut menilai larangan penggunaan vape perlu dipertimbangkan serius karena perangkat itu dinilai semakin sering disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.
Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto mengungkapkan pihaknya menemukan indikasi kuat bahwa rokok elektrik tidak sekadar alat alternatif merokok. Dalam berbagai kasus, perangkat tersebut justru digunakan sebagai sarana baru memasukkan zat psikoaktif.
Menurutnya, hasil pengawasan menunjukkan vape menjadi medium yang relatif mudah dimanfaatkan karena bentuk dan aromanya tidak menimbulkan kecurigaan. Kondisi inilah yang mendorong BNN mengajukan rekomendasi larangan penggunaan vape serta penguatan regulasi pengawasan peredarannya.
Suyudi menjelaskan, narasi yang menyebut rokok elektrik efektif membantu menghentikan kebiasaan merokok belum memiliki dasar ilmiah yang memadai. Sebaliknya, temuan lapangan menunjukkan perangkat tersebut membuka peluang penyalahgunaan zat terlarang.
Ia mencontohkan, cairan dalam vape sering kali tidak dapat diketahui secara langsung oleh orang di sekitarnya. Aroma yang menyerupai perasa buah atau makanan membuat penggunaannya sulit terdeteksi. “Secara kasatmata terlihat seperti merokok biasa, padahal kandungannya bisa saja narkotika,” ujarnya.
Media Baru Penyalahgunaan Narkoba
BNN mencatat sejumlah kasus di mana cairan rokok elektrik berisi zat berbahaya seperti sabu cair, etomidate, hingga narkotika jenis baru (new psychoactive substances/NPS). Hal ini menjadikan vape sebagai metode konsumsi yang menggantikan alat konvensional.
Perangkat elektronik tersebut dinilai memudahkan pengguna menyamarkan aktivitas, berbeda dengan alat hisap tradisional yang lebih mudah dikenali. Karena itu, BNN menilai larangan penggunaan vape penting untuk menekan potensi penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja maupun dewasa muda.
Selain persoalan narkotika, kandungan kimia dalam e-liquid juga menjadi perhatian. BNN menyebut cairan vape merupakan campuran berbagai senyawa, antara lain nikotin, propilen glikol, gliserin nabati, serta zat pemberi rasa seperti diasetil dan benzaldehida. Kombinasi tersebut berpotensi menimbulkan risiko kesehatan dalam jangka panjang.
Dorong Pengawasan dan Regulasi Lebih Ketat
Berdasarkan temuan tersebut, BNN mendorong pemerintah memperketat pengawasan distribusi cairan rokok elektrik, terutama produk impor dan penjualan daring. Lembaga ini juga menilai edukasi publik perlu diperluas karena banyak pengguna belum memahami potensi penyalahgunaan.
Rekomendasi larangan penggunaan vape dinilai sebagai langkah pencegahan dini, terutama di lingkungan pendidikan dan ruang publik. BNN menekankan bahwa pengawasan tidak cukup hanya pada perangkat, tetapi juga pada peredaran liquid yang berpotensi dicampur zat terlarang.
Suyudi menegaskan, pendekatan pencegahan harus dilakukan dari hulu ke hilir, mulai dari regulasi, pengawasan perdagangan, hingga sosialisasi kepada masyarakat. Dengan demikian, potensi vape sebagai jalur baru penyalahgunaan narkoba dapat ditekan.
BNN berharap pemerintah dan pemangku kepentingan menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Upaya penguatan regulasi, termasuk kemungkinan larangan penggunaan vape, dipandang penting demi melindungi masyarakat dari risiko kesehatan sekaligus ancaman penyalahgunaan narkotika yang semakin beragam.





