Cuma Butuh17 Menit, Rp204 Miliar Raib: Polisi Tetapkan 9 Tersangka Pembobol Rekening Dormant

0
219
Cuma Butuh17 Menit, Rp204 Miliar Raib: Polisi Tetapkan 9 Tersangka Pembobol Rekening Dormant
Cuma Butuh17 Menit, Rp204 Miliar Raib: Polisi Tetapkan 9 Tersangka Pembobol Rekening Dormant (Foto Ilustrasi)
Pojok Bisnis

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan sindikat pembobol rekening dormant dengan total kerugian mencapai Rp204 miliar. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan polisi pada awal Juli 2025, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Subdit II Perbankan melalui penyelidikan intensif.

Modus yang digunakan terbilang rapi. Para pelaku menyamar sebagai anggota Satgas Perampasan Aset, lalu menjalin hubungan dengan oknum internal bank untuk mendapatkan akses ke sistem perbankan. Rekening-rekening dormant yang tidak aktif menjadi sasaran empuk untuk kemudian dipindahkan dananya secara ilegal ke sejumlah rekening penampungan.

Brigjen Pol Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim, menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan pada Jumat sore sekitar pukul 18.00 WIB. Waktu tersebut dipilih karena sudah di luar jam operasional bank, sehingga lebih sulit terdeteksi oleh sistem keamanan internal.

Skema Eksekusi dan Peran Tersangka

Salah satu eksekutor utama, NAT, yang merupakan mantan teller bank, berhasil mengakses sistem inti perbankan setelah menerima User ID dari Kepala Cabang Pembantu. Dengan akses tersebut, dana Rp204 miliar dipindahkan hanya dalam hitungan menit tanpa sepengetahuan nasabah pemilik rekening.

PT Mitra Mortar indonesia

Uang hasil kejahatan kemudian disebar ke lima rekening penampungan. Namun, aktivitas mencurigakan tersebut segera terendus pihak bank, yang kemudian melaporkannya ke Bareskrim Polri.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Mereka terbagi ke dalam tiga kelompok besar:

  1. Oknum internal bank: AP (Kepala Cabang Pembantu) dan GRH (Consumer Relation Manager).

  2. Eksekutor pembobolan: C alias K (mastermind), DR (konsultan hukum), NAT (mantan pegawai bank), R (mediator), serta TT (fasilitator keuangan ilegal).

  3. Pencucian uang: DH (pembuka blokir rekening) dan IS (pemilik rekening penampungan).

Polisi menegaskan bahwa C alias K berperan sebagai otak kejahatan. Ia bahkan memalsukan kartu identitas dengan logo salah satu lembaga pemerintah untuk meyakinkan oknum bank bahwa dirinya adalah bagian dari Satgas resmi yang sedang bertugas. Dengan cara ini, akses terhadap rekening dormant bisa diperoleh tanpa banyak kecurigaan.

Eksekusi Hanya dalam Waktu Singkat!

Menurut Brigjen Helfi, pembobolan dana ratusan miliar rupiah ini dilakukan dengan sangat cepat. “Dalam waktu hanya 17 menit, para pelaku berhasil memindahkan dana dari rekening dormant ke lima rekening penampung,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ini menegaskan bahwa pembobol rekening dormant tidak hanya mengandalkan keahlian teknis, tetapi juga rekayasa sosial dan kolaborasi dengan orang dalam. Keterlibatan oknum bank memperlihatkan adanya celah yang bisa dimanfaatkan kelompok kriminal untuk meraup keuntungan besar dalam waktu singkat.

Saat ini, seluruh tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk apakah ada rekening penampung lain yang digunakan untuk menyamarkan aliran dana.

Brigjen Helfi menegaskan, Polri akan terus memperkuat kerja sama dengan industri perbankan guna menutup peluang terulangnya kasus serupa. “Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa keamanan siber dan integritas internal bank harus terus ditingkatkan,” katanya.

Dengan terbongkarnya jaringan pembobol rekening dormant ini, Bareskrim berharap dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan sekaligus mencegah kerugian yang lebih besar di masa depan.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan