Wacana pelarangan rokok elektrik atau vape kembali mencuat setelah beberapa negara, termasuk Singapura, resmi mengambil langkah tegas dengan melarang peredaran produk tersebut. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, menegaskan bahwa Indonesia masih melakukan kajian mendalam sebelum menentukan sikap serupa.
Saat membuka International Society of Substance Use Professionals (ISSUP) Regional Conference 2025 di Discovery Kartika Plaza Hotel, Kuta, Bali, Rabu (17/9), Suyudi menekankan bahwa kebijakan besar seperti pelarangan rokok elektrik atau vape tidak bisa diputuskan secara sepihak. “Masalah pelarangan harus dibahas bersama. BNN tidak bisa mengambil keputusan sendiri, ini perlu kolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait,” ujarnya.
Menurut Suyudi, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman, termasuk uji laboratorium, untuk memastikan sejauh mana potensi bahaya yang ditimbulkan dari penggunaan rokok elektrik. “Kita terus lakukan penelitian, termasuk berkoordinasi dengan lembaga lain agar kebijakan yang diambil tidak keliru,” katanya.
Belajar dari Singapura dan Ancaman Peredaran Narkoba
Sebagai perbandingan, Singapura telah melarang penggunaan, pembelian, dan kepemilikan vape melalui Undang-Undang Tembakau (Pengendalian Iklan dan Penjualan) yang berlaku sejak 18 Agustus 2025. Pelanggar aturan ini bisa dikenai denda hingga Sin$2.000 atau sekitar Rp25,1 juta. Selain itu, pemerintah negeri jiran tersebut juga memasukkan zat etomidate ke dalam daftar narkotika Kelas C, sehingga penggunaan vape dengan kandungan zat tersebut dapat berujung pada program rehabilitasi.
Di Indonesia, kekhawatiran serupa muncul setelah BNN beberapa kali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba berkedok rokok elektrik. Mantan Kepala BNN, Komjen Pol Marthinus Hukom, pernah mengungkap kasus penyelundupan ganja sintetis jenis MDMB 4en-PINACA sebanyak 80 mililiter dalam bentuk cairan vape pods yang dikirim dari Malaysia ke Pandeglang, Banten.
Tak hanya itu, aparat juga berhasil menyita tiga kilogram ketamin bubuk asal Prancis yang rencananya akan diolah menjadi cairan vape. Dalam kasus tersebut, ditemukan pula 1.860 cartridge rokok elektrik yang diduga disiapkan untuk diedarkan di pasar gelap.
Dengan maraknya kasus penyalahgunaan narkoba melalui produk rokok elektrik, BNN menegaskan perlunya langkah hati-hati. Namun, keputusan akhir mengenai pelarangan masih menunggu hasil penelitian lebih lanjut dan kesepakatan lintas kementerian.
“Intinya, kita tidak ingin terburu-buru. Semua harus jelas, berbasis riset, dan sejalan dengan aturan yang berlaku,” tutup Suyudi.





