Resmi Jadi Tersangka, Nadiem Makarim Terjerat Kasus Korupsi Laptop Sekolah

0
200
Resmi Jadi Tersangka, Nadiem Makarim Terjerat Kasus Korupsi Laptop Sekolah
Resmi Jadi Tersangka, Nadiem Makarim Terjerat Kasus Korupsi Laptop Sekolah (Dok Foto, Sumber: ANTARA)
Pojok Bisnis

Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sekaligus pendiri Gojek, Nadiem Makarim tersangka baru yang diumumkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022. Penetapan status tersebut disampaikan Kapuspen Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/9).

“Setelah pendalaman bukti dan pemeriksaan, pada sore ini Kejaksaan Agung menetapkan tersangka dengan inisial NAM, yaitu Nadiem Anwar Makarim,” ujar Anang.

Langkah ini diambil setelah Nadiem tiga kali menjalani pemeriksaan, yakni pada 23 Juni, 15 Juli, dan terakhir Kamis pagi sebelum pengumuman resmi. Fokus penyidik adalah menelusuri keuntungan yang didapat Nadiem dari proyek pengadaan laptop untuk sekolah, khususnya yang menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook.

Pengadaan Laptop Bernilai Triliunan

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di seluruh Indonesia, termasuk wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), dengan anggaran mencapai Rp9,3 triliun. Kejagung menilai pemilihan perangkat Chromebook bermasalah karena tidak sepenuhnya sesuai kebutuhan sekolah di daerah yang minim akses internet.

PT Mitra Mortar indonesia

Sejauh ini, empat orang telah lebih dulu menjadi tersangka. Mereka adalah Mulyatsyah (eks Direktur SMP Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD), Jurist Tan (mantan staf khusus Mendikbudristek), dan Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi). Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun, terdiri dari Rp480 miliar akibat pembelian perangkat lunak serta sekitar Rp1,5 triliun akibat mark up harga laptop.

Bantahan Nadiem dan Penahanan

Usai penetapan status tersangka, Nadiem muncul di hadapan awak media dengan mengenakan rompi tahanan warna pink. Ia membantah keras tuduhan tersebut.

“Saya tidak melakukan hal seperti yang dituduhkan. Seumur hidup saya, integritas dan kejujuran adalah yang utama. Tuhan akan membuktikan kebenaran ini,” kata Nadiem.

Meski begitu, Kejagung tetap memutuskan menahan Nadiem di Rutan Salemba, Jakarta Selatan, untuk 20 hari ke depan demi kelancaran penyidikan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa peran Nadiem bermula pada Februari 2020 saat ia menjabat Mendikbud. Dalam periode itu, ia disebut beberapa kali bertemu dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan program Google for Education dengan basis Chromebook dan Chrome OS.

“Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan penggunaan perangkat Chromebook serta Chrome Device Management dalam proyek pengadaan TIK di Kemendikbudristek,” jelas Nurcahyo.

Ia menambahkan, pada Mei 2020, Nadiem bahkan menggelar rapat tertutup dengan pejabat Kemendikbudristek dan staf khususnya. Dalam pertemuan daring tersebut, peserta diwajibkan memakai headset, dan pembahasan difokuskan pada penggunaan Chromebook sesuai arahan langsung dari Nadiem.

Perjalanan Kasus Masih Panjang

Kasus ini diperkirakan akan terus berkembang. Kejagung menegaskan penyidikan tidak berhenti hanya pada penetapan empat pejabat serta Nadiem. Aparat masih menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut.

Dengan status Nadiem Makarim yang menjadi tersangka, publik menanti proses hukum yang transparan. Pasalnya, proyek ini awalnya digadang-gadang menjadi lompatan besar dalam dunia pendidikan, namun justru menimbulkan potensi kerugian besar bagi negara.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan