TKDN Mobil Listrik Naik Bertahap, 40% Jadi 60% Mulai 2027

0
258
TKDN Mobil Listrik Naik Bertahap, 40% Jadi 60% Mulai 2027
TKDN Mobil Listrik Naik Bertahap, 40% Jadi 60% Mulai 2027 (Foto Ilustrasi Mobil Listrik BYD, Dok: BYD)
Pojok Bisnis

Kementerian Perindustrian menegaskan agar produsen otomotif yang telah memperoleh insentif impor mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) dalam bentuk utuh atau completely built up (CBU) tidak mengabaikan kewajiban produksinya di Indonesia. Setelah masa impor berakhir pada 31 Desember 2025, para produsen diwajibkan memproduksi mobil listrik dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sesuai aturan yang berlaku.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Mahardi Tunggul Wicaksono, menuturkan kewajiban tersebut merupakan kelanjutan dari insentif yang sudah diterima. “Mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, perusahaan harus memproduksi mobil listrik dengan jumlah setara kuota impor CBU yang pernah mereka lakukan. Produksi itu wajib mengikuti aturan TKDN, yang saat ini minimal 40 persen,” ujarnya dalam diskusi di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (25/8).

Hingga Maret 2025, terdapat enam produsen yang mendaftar dalam program ini, yakni BYD Auto Indonesia, Vinfast Automobile Indonesia, Geely Motor Indonesia, Era Industri Otomotif (Xpeng), National Assemblers (Aion, Citroen, Maxus, VW), serta Inchape Indomobil Energi Baru (GWM Ora). Enam produsen tersebut, kata Tunggul, berkomitmen menambah investasi hingga Rp15 triliun dengan rencana peningkatan kapasitas produksi sekitar 305 ribu unit.

Aturan TKDN Mobil Listrik

Regulasi mengenai kandungan lokal ini telah ditegaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, TKDN mobil listrik produksi dalam negeri ditetapkan sebesar 40 persen untuk periode 2022–2026. Angka ini harus meningkat bertahap menjadi 60 persen pada 2027–2029, dan mencapai 80 persen mulai 2030.

PT Mitra Mortar indonesia

Tunggul menjelaskan pencapaian target tersebut memerlukan strategi bertahap. Pada 2026, produsen masih diperbolehkan menggunakan skema Completely Knocked Down (CKD). Namun, mulai 2027 harus beralih ke Incompletely Knocked Down (IKD) agar kandungan lokal bisa naik menjadi 60 persen. “Kalau masih bertahan di CKD, mustahil angka itu tercapai. Selanjutnya, untuk mencapai 80 persen, proses manufaktur harus dilakukan per bagian (part by part),” jelasnya.

Tren Pasar Mobil Listrik

Menurut data Kemenperin, pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia terus meningkat. Pada 2024, jumlah populasi mobil listrik mencapai 207 ribu unit, naik 78 persen dibandingkan 2023 yang hanya 116 ribu unit. Porsi pasar kendaraan hybrid electric vehicle (HEV) dan BEV juga melesat. HEV naik dari 0,28 persen pada 2021 menjadi 7,62 persen hingga Juli 2025, sementara BEV meningkat dari 0,08 persen menjadi 9,7 persen.

Sebaliknya, kendaraan berbasis mesin konvensional (internal combustion engine/ICE) mengalami penurunan pangsa pasar signifikan. Dari 99,64 persen pada 2021, kini pangsanya merosot menjadi 82,2 persen per Juli 2025. Tunggul menyebut kondisi ini sebagai bukti bahwa insentif pemerintah telah mendorong peralihan ke kendaraan ramah lingkungan.

Industri Otomotif Nasional Merasa Tertekan

Meski adopsi mobil listrik meningkat, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menilai insentif impor BEV menekan industri otomotif nasional. Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara, mengatakan penjualan mobil domestik turun drastis. Pada 2014, penjualan mencapai 1,2 juta unit, namun pada 2024 hanya 865 ribu unit. Hingga Juli 2025, angkanya kembali merosot 10 persen menjadi 453 ribu unit.

Kukuh menilai salah satu penyebab utama adalah insentif besar yang diberikan untuk BEV impor, sementara mobil listrik dengan TKDN tinggi justru tidak semuanya mendapatkan keringanan. “Produsen dengan TKDN 80–90 persen merasa dirugikan. Apalagi banyak pemasok komponen mengeluh karena produksi berkurang, bahkan sebagian sudah melakukan PHK,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pemerintah sebaiknya menyiapkan insentif serupa untuk mobil entry level dengan harga Rp200–400 juta, seperti yang pernah dilakukan saat pandemi 2021. Menurutnya, langkah itu terbukti mampu menghidupkan kembali pasar mobil nasional. “Jangan sampai pasar otomotif Indonesia justru kalah dari negara tetangga seperti Malaysia,” tegas Kukuh.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan