Reformasi Perpajakan Aset Kripto, Pemerintah Targetkan Kontribusi Lebih Besar ke Kas Negara

0
245
Reformasi Perpajakan Aset Kripto, Pemerintah Targetkan Kontribusi Lebih Besar ke Kas Negara
Reformasi Perpajakan Aset Kripto, Pemerintah Targetkan Kontribusi Lebih Besar ke Kas Negara (Foto Ilustrasi)
Pojok Bisnis

Kebijakan baru terkait perpajakan aset kripto resmi diberlakukan pemerintah tahun ini. Kementerian Keuangan menegaskan langkah ini diambil untuk mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menyesuaikan tata kelola kripto yang kini masuk dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perubahan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang mengatur secara rinci mekanisme perpajakan aset kripto.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, mengatakan regulasi baru ini merupakan bentuk penyesuaian atas perubahan status aset digital. Jika sebelumnya kripto diperlakukan sebagai komoditas di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), kini posisinya dianggap setara dengan instrumen keuangan. “Karena itu, tata kelola perpajakan juga ikut berubah,” ujar Yon dalam webinar Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), Selasa (26/8/2025).

Tiga Pokok Aturan Baru

Dalam PMK terbaru tersebut, terdapat tiga perubahan utama yang menyangkut pajak kripto. Pertama, transaksi aset kripto yang dilakukan di platform resmi tidak lagi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kedua, terdapat penyesuaian tarif Pajak Penghasilan (PPh) 22 Final. Transaksi melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri dikenakan tarif 0,21 persen, sementara transaksi lewat PPMSE luar negeri atau setor mandiri dipatok 1 persen. Ketiga, khusus bagi penambang kripto, mulai tahun 2026 kewajiban PPh 22 final akan dihapus dan diganti dengan tarif umum sesuai aturan pajak yang berlaku.

Sebelumnya, di bawah regulasi lama, transaksi aset digital dikenakan PPh 22 final sebesar 0,1–0,2 persen ditambah PPN berkisar 0,11–0,22 persen. Dengan skema baru, pemerintah berharap beban pajak lebih proporsional sekaligus mampu memperluas basis penerimaan negara.

PT Mitra Mortar indonesia

Potensi Kontribusi bagi Negara

Meski sempat mengalami fluktuasi, potensi penerimaan dari pajak kripto dinilai cukup besar. Data OJK mencatat, total nilai transaksi kripto pada periode Januari–Juni 2025 mencapai Rp224,11 triliun. Namun angka pada Juni tercatat turun menjadi Rp32,31 triliun, anjlok 34,82 persen dibanding Mei yang mencapai Rp49,57 triliun.

Kemenkeu optimistis aturan baru ini bisa membuat pasar kripto lebih tertata dan berkontribusi lebih signifikan terhadap kas negara. Dengan status yang lebih jelas sebagai instrumen keuangan, kripto tidak hanya dipandang sebagai aset spekulatif, tetapi juga bagian dari sistem ekonomi yang perlu diawasi secara ketat.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan