Blokir Rekening PPATK Bikin Resah, Ini Kata DPR dan Pengamat

0
274
Pojok Bisnis

Kebijakan Blokir Rekening yang dilakukan PPATK tengah menjadi sorotan publik usai munculnya rencana pemblokiran terhadap rekening yang tidak aktif selama tiga bulan. Rencana ini sontak memicu perdebatan, bahkan Komisi XI DPR RI mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) segera memberi klarifikasi terbuka kepada masyarakat.

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie OFP, menyebut bahwa wacana ini menimbulkan keresahan luas, terutama karena belum adanya informasi teknis dan kriteria jelas yang menjadi dasar pemblokiran. “Kami minta OJK dan PPATK menjelaskan secara detail agar tidak menimbulkan kekhawatiran berlebihan di masyarakat,” ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta.

Tujuan dan Respons Perbankan

PPATK sebelumnya mengungkap bahwa pemblokiran rekening dorman atau ‘nganggur’ bertujuan mencegah penyalahgunaan data perbankan yang kerap terjadi dalam tindak pidana, seperti pencucian uang dan pendanaan ilegal. Lembaga itu juga mencatat ada lebih dari 10 juta rekening tidak aktif yang dinilai berpotensi disalahgunakan.

Meski memiliki niat baik, langkah Blokir Rekening yang dilakukan PPATK ini menimbulkan reaksi beragam. Sejumlah bank besar seperti BNI dan BCA menyatakan siap mendukung kebijakan tersebut, namun menegaskan bahwa tindakan pemblokiran tidak bisa dilakukan sepihak. Bank tetap mengedepankan prosedur internal dan mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemilik rekening.

PT Mitra Mortar indonesia

“Kami biasanya melakukan pemantauan terhadap rekening dorman dan memberikan notifikasi sebelum mengambil langkah penutupan atau pembekuan,” kata Direktur BCA, Rudy Susanto.

Perlu Sosialisasi dan Regulasi yang Jelas

Pengamat keuangan dari INDEF, Nailul Huda, menilai bahwa pemblokiran rekening dorman sebaiknya diatur secara hati-hati dan tidak tergesa-gesa. Ia menekankan pentingnya sosialisasi masif agar masyarakat memahami batasan serta cara menghindari pembekuan.

“Jika tidak ada edukasi yang jelas, maka bisa terjadi kepanikan di kalangan nasabah, terutama dari kalangan UMKM atau masyarakat kecil yang mungkin menyimpan dana darurat di rekening yang jarang digunakan,” ujar Huda.

DPR pun mengingatkan agar pemerintah dan otoritas keuangan tidak gegabah dalam menerapkan kebijakan ini. Selain aspek teknis, perlu ada jaminan perlindungan data dan hak nasabah dalam setiap proses pemblokiran.

Dengan polemik yang terus bergulir, publik kini menunggu sikap resmi dari PPATK dan OJK. Apakah kebijakan ini akan tetap dijalankan penuh, atau justru dikaji ulang dengan melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan