Pemerintah resmi menggodok kebijakan baru terkait pajak e-commerce, yang akan segera diberlakukan kepada para pelaku usaha di platform digital. Isu ini menjadi sorotan hangat di tengah masyarakat, terutama para pedagang online yang khawatir terhadap dampak regulasi tersebut terhadap kelangsungan usaha mereka. Meski menuai pro dan kontra, sejumlah asosiasi pelaku usaha dan pemerintah menyatakan dukungan terhadap langkah ini sebagai bagian dari keadilan fiskal dan perlindungan pelaku usaha konvensional.
Pajak e commerce dinilai sebagai upaya pemerintah untuk menyamakan level playing field antara pedagang daring dan luring. Selama ini, banyak pelaku usaha online yang tidak tersentuh kewajiban perpajakan meski omzet mereka tidak kalah besar dari toko-toko fisik. Dengan kebijakan baru ini, Ditjen Pajak (DJP) akan mulai menertibkan pelaporan pajak bagi para penjual yang menggunakan platform seperti TikTok Shop, Tokopedia, Shopee, dan lainnya.
Regulasi Sedang Disiapkan, Platform Diminta Bersiap
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini tengah mematangkan aturan teknis mengenai pemungutan dan pelaporan pajak oleh pedagang online. Menurut DJP, regulasi ini tidak bertujuan membebani usaha mikro, melainkan mendorong formalitas dan transparansi di sektor digital.
Pihak TikTok Indonesia menyatakan bahwa mereka siap menyesuaikan diri dengan regulasi baru yang akan diberlakukan. Mereka juga tengah mempersiapkan strategi adaptasi, termasuk memberikan edukasi kepada para seller terkait kewajiban pajak mereka.
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) pun memberikan respons hati-hati. Mereka meminta agar kebijakan ini diterapkan secara bertahap, terutama bagi UMKM yang masih dalam tahap awal merintis usaha. Pendekatan yang humanis dan edukatif dinilai penting agar tidak terjadi eksodus pelaku usaha dari platform digital.
Dukungan Pengusaha dan Tantangan di Lapangan
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendukung kebijakan ini dengan catatan penerapan dilakukan secara adil dan proporsional. Ketua Apindo menilai, langkah ini sudah tepat untuk memperkuat basis pajak nasional tanpa membunuh potensi ekonomi digital yang tengah berkembang pesat.
Namun di lapangan, masih banyak pedagang yang belum memahami sepenuhnya bagaimana mekanisme pajak ini akan berjalan. Sebagian merasa cemas terhadap potensi penurunan margin keuntungan, terutama jika harus bersaing harga dengan toko besar yang sudah lebih dulu mapan.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menegaskan bahwa penyesuaian terhadap pajak e commerce ini dilakukan demi meningkatkan penerimaan negara secara berkeadilan. Selama ini, kontribusi sektor digital terhadap pajak dinilai belum optimal, padahal transaksi online terus meningkat dari tahun ke tahun.
Dengan diberlakukannya kebijakan pajak e-commerce, para pelaku usaha digital diharapkan segera mempersiapkan diri. Pemerintah pun berkomitmen untuk terus berdialog dengan pelaku industri guna memastikan regulasi ini tidak menghambat pertumbuhan ekosistem e-commerce nasional, melainkan justru memperkuatnya dalam jangka panjang.