Terjerat Kasus Meikarta, Lippo Cikarang Bisa Atribusikan Laba Hingga Rp 2,9 Triliun

0
821
Pojok Bisnis

Berempat.com – Meski saat ini Lippo Group tengah terjerat kasus suap Meikarta, namun salah satu unit usahanya, PT Lippo Cikarang Tbk. pada kuartal 3-2018 masih bisa mengantongi laba periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada entitas induk dan kepentingan nonpengendali hingga Rp 2,9 triliun.

Presiden Direktur Lippo Cikarang Sie Subiyanto menerangkan bahwa laba tersebut naik signifikan, yakni 593% dibandingkan periode sama tahun lalu sebesar Rp 419 miliar.

“Laba periode berjalan yang dapat diatribusikan pada periode ini sebesar Rp 2.905.659.000.000, dengan rincian diatribusikan kepada entitas induk sebesar Rp 2.87.068.000.000 dan diatribusikan kepada kepentingan nonpengendali sebesar Rp 33.591.000.000,” papar Sie dalam keterbukaan informasi, Kamis (1/11).

Selain peningkatan laba berjalan, emiten berkode LPCK ini pun mendapati peningkatan 214% pada penjualan di kuartal 3-2018 dari periode tahun lalu sebesar Rp 49 miliar menjadi Rp 154 miliar.

PT Mitra Mortar indonesia

Peningkatan penjualan ini bisa menjadi hal positif yang didapat LPCK setelah mencuatnya kasus suap Meikarta.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.