
Pemerintah Provinsi Bali secara resmi akan melarang produksi air minum dalam kemasan (AMDK) plastik berukuran di bawah 1 liter mulai Januari 2026. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Gubernur I Wayan Koster sebagai langkah konkret mengurangi sampah plastik sekali pakai dan menjaga kelestarian lingkungan pulau dewata.
Langkah ini diambil setelah pemerintah provinsi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dampak lingkungan dari kemasan plastik berukuran kecil yang dinilai sulit didaur ulang dan paling banyak mencemari alam. Dalam rapat bersama para produsen AMDK, Gubernur Koster memberikan tenggat waktu hingga akhir 2025 bagi pelaku usaha untuk menghentikan produksi dan distribusi produk AMDK berukuran mini.
Tolak Air Minum Kemasan Kecil, Sebagai Jalan Menuju Pulau Bali yang Bebas Plastik!
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya besar Pemprov Bali menuju target “Bali Bebas Sampah Plastik” yang telah dicanangkan sejak beberapa tahun terakhir. Menurut Koster, kemasan AMDK plastik berukuran kecil mendominasi limbah yang mencemari pantai, sungai, dan area publik di Bali.
“Selama ini, kemasan kecil ini yang paling sulit dikumpulkan dan didaur ulang. Kami ingin memastikan Bali benar-benar bersih dan tidak lagi dibanjiri plastik sekali pakai,” tegas Koster, Rabu (29/5).
Sebagai tindak lanjut, para produsen AMDK diminta segera melakukan penyesuaian baik dari sisi produksi, distribusi, hingga sistem pengemasan produk. Pemerintah provinsi juga tengah menyiapkan peraturan turunan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan efektif, termasuk sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar.
Sejumlah aktivis lingkungan menyambut baik kebijakan ini dan menyebutnya sebagai langkah progresif dalam mengatasi krisis sampah plastik di Bali. Namun, tidak sedikit pelaku usaha yang meminta waktu tambahan untuk beradaptasi dengan perubahan tersebut.
“Ini tantangan besar bagi industri, tapi kami akan coba berinovasi dalam kemasan yang lebih ramah lingkungan,” ujar salah satu produsen AMDK lokal.
Bali menjadi provinsi pertama di Indonesia yang secara tegas melarang kemasan plastik AMDK di bawah 1 liter. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menangani persoalan sampah plastik secara serius dan berkelanjutan.