Selama tiga bulan pertama tahun 2024, terpantau bahwa rekening yang melakukan transaksi judi online di Indonesia mencapai angka Rp 100 juta. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa jumlah transaksi ini mengalami peningkatan yang signifikan, bahkan melonjak hingga 213% pada 2023 dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Melihat tren ini, pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama sejumlah lembaga lainnya, terus berupaya memberantas aktivitas judi online. Langkah-langkah yang diambil meliputi pemblokiran rekening bank, pemblokiran situs judi online, serta kerja sama dengan platform digital.
Selain itu, pemerintah juga membentuk satuan tugas khusus untuk memberantas judi online, dengan tujuan mengatasi masalah ini secara menyeluruh dari hulu ke hilir. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sekitar 5.000 rekening bank sejak awal tahun hingga Maret 2024. Kominfo juga telah memblokir sekitar 2,1 juta situs terkait aktivitas judi online di Indonesia.
Taktik Baru Bandar Judi Online untuk Menghindari Blokir
Namun, para bandar judi online selalu menemukan cara baru untuk menghindari pemblokiran. Situs judi yang diblokir sering kali muncul kembali dengan domain baru, banyak di antaranya berasal dari negara-negara yang melegalkan judi online.
Selain menggunakan rekening bank, para bandar judi online kini juga memanfaatkan e-wallet atau dompet digital untuk menyimpan dana mereka. Hal ini diungkap oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen APTIKA) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam acara Ngopi Bareng di Kantor Kominfo pekan lalu. Semuel menyatakan bahwa banyak platform judi online kini menawarkan layanan pengiriman deposito dan penyimpanan uang tanpa menggunakan rekening bank.
“Pertama, kami akan fokuskan pada pemblokiran bandar nya terlebih dahulu, nanti para pemain aktif juga akan tercatat,” ujar Semuel. Ia menjelaskan bahwa kewenangan ini akan dimuat dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Menurut Semuel, pemblokiran akun e-wallet merupakan fenomena baru dan menjadi wewenang Bank Indonesia (BI) dan OJK, bukan Kominfo.
Modus Penjualan Rekening untuk Transaksi Judi Online
Selain itu, PPATK juga mengungkap adanya modus operandi baru di mana rekening bank dijual untuk digunakan dalam transaksi judi online. Koordinator Humas PPATK, Natsir Kongah, dalam diskusi daring bertajuk ‘Mati Melarat Karena Judi’ pekan lalu, mengatakan bahwa meski berbagai upaya pemblokiran terus dilakukan, angka transaksi judi online masih tinggi karena tingginya permintaan dari masyarakat.
Natsir menambahkan bahwa selain tingginya permintaan, modus penjualan rekening ini juga berkontribusi pada maraknya aktivitas judi online. Meskipun tidak dijelaskan secara rinci apakah rekening-rekening ini digunakan untuk mengendalikan operasi judi atau sekadar meminjam nama pemiliknya, Natsir menegaskan bahwa para pelaku judi online menggunakan berbagai cara untuk mengelabui otoritas.