Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau Gubernur di semua provinsi di Indonesia untuk segera menetapkan dan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, paling lambat pada tanggal 21 November 2023.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang mengubah PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Tujuannya adalah sebagai bentuk penghargaan terhadap kontribusi pekerja/buruh dalam pembangunan ekonomi nasional.
Dalam acara koordinasi teknis persiapan penetapan upah minimum tahun 2024 dan penerapan struktur serta skala upah di Jakarta pada Selasa (14/11/2023), Fauziyah menyatakan bahwa Gubernur diharapkan menetapkan UMP paling lambat pada tanggal 21 November 2023, sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat pada tanggal 30 November 2023 dengan syarat telah ada penetapan UMP.
Beberapa pemerintah daerah sudah menetapkan besaran UMP 2024 menjelang batas akhir. Berikut adalah daftar provinsi yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi 2024:
Sumatera Utara
Kenaikan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara tahun 2024 sebesar 3,67% atau Rp 99.822, menjadi Rp 2.809.915. Keputusan ini didasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan Sumatera Utara, dengan mempertimbangkan faktor-faktor ekonomi global, inflasi, dan kesejahteraan pekerja.
Sumatera Barat
UMP Sumatera Barat untuk tahun 2024 naik menjadi Rp 2,81 juta dari Rp 2,74 juta, berdasarkan SK Gubernur Nomor 562-768-2023 tertanggal 20 November 2023. Penetapan ini melalui kesepakatan bersama, termasuk perwakilan perusahaan dan serikat pekerja.
Jambi
Pemerintah Provinsi Jambi menetapkan Upah Minimum Provinsi Jambi 2024 sebesar Rp 3.037.121, naik 3,2% dari UMP 2023. Keputusan ini diambil setelah rapat antara Pemprov Jambi, Dewan Pengupahan, asosiasi pengusaha, buruh, dan akademisi.
Jawa Timur
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menetapkan UMP Jatim 2024 naik Rp 125.000 atau 6,13% menjadi Rp 2.165.244,30.
Bali
Pemerintah Provinsi Bali menetapkan kenaikan UMP Bali 2024 sebesar Rp 100 ribu menjadi Rp 2.813.672. Penetapan ini berdasarkan perhitungan bersama dewan pengupahan dengan menggunakan formula baru Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang tercantum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Upah Minimum Provinsi NTB 2024 naik 3,06% atau Rp 72.660 menjadi Rp 2.444.067, dibandingkan dengan UMP NTB 2023 sebesar Rp 2.371.407.
Maluku Utara
Upah Minimum Provinsi Maluku Utara tahun 2024 naik Rp 221.646.57 atau menjadi Rp 3.200.000 dengan persentase kenaikan mencapai 7,5%. Keputusan ini disepakati dalam rapat dewan pengupahan dan diputuskan dalam Kepgub Maluku Utara Nomor 489/KPTS/MU/2023.
Aceh
Upah Minimum Provinsi Aceh 2024 naik 1,38% menjadi Rp 3.460.672 dari Rp 3.413.666.
Dengan penetapan ini, diharapkan kenaikan UMP dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat, meskipun besarnya tidak terlalu besar.