Penurunan Transaksi Aset Kripto: Pelaku Usaha Minta Pajak Dikurangi

0
372
Transaksi Aset Kripto
Penurunan Transaksi Aset Kripto: Pelaku Usaha Minta Pajak Dikurangi
Pojok Bisnis

Pelaku bisnis kripto di Indonesia merespons dengan prihatin terhadap penurunan volume transaksi aset kripto hingga September 2023. Mereka berharap pemerintah dapat mengurangi pajak PPN final yang dikenakan pada aset kripto.

Pada tahun 2021, volume transaksi perdagangan aset kripto mencapai Rp859,4 triliun. Namun, angka ini mengalami penurunan drastis sebesar 63 persen menjadi Rp306,4 triliun pada tahun 2022. Penurunan tersebut masih berlanjut hingga September 2023, mencapai Rp94,4 triliun.

Menurut Chief Compliance Officer (CCO) Reku Robby, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjelaskan bahwa tingginya pajak menjadi salah satu penyebab dari penurunan volume transaksi aset kripto. Robby, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Aspakrindo-ABI, mengatakan bahwa pelaku usaha di bidang kripto telah memproyeksikan penurunan ini. Mereka telah menerima keluhan dari pengguna sejak tahun lalu terkait penerapan pajak.

Banyak Investor Kripto Beralih ke Platform Luar

Akibatnya, banyak investor aset kripto beralih ke platform exchange di luar negeri. Hal ini menjadi perhatian bersama karena platform exchange global yang menjadi sasaran investor kripto belum memiliki lisensi di Indonesia. Hal ini dapat berdampak negatif bukan hanya bagi pelaku usaha, tetapi juga bagi investor dan ekosistem kripto secara keseluruhan.

PT Mitra Mortar indonesia

Robby menekankan bahwa besaran PPN final yang dikenakan di Indonesia cukup besar jika dibandingkan dengan negara lain. Di banyak negara seperti Malaysia, Singapura, Thailand, Australia, dan Brazil, penerapan PPN terhadap aset kripto tidak berlaku.

Tingginya beban pajak ini mengakibatkan capital outflow yang signifikan, dan ada kekhawatiran bahwa transaksi kripto tidak lagi akan terjadi di Indonesia, melainkan di pasar global. Selain itu, masyarakat juga tidak mendapatkan perlindungan hukum seperti yang mereka dapatkan saat bertransaksi di exchange lokal.

Pelaku bisnis yang tergabung dalam Aspakrindo-ABI menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan diskusi lebih lanjut tentang masalah pajak dan keberadaan exchange ilegal. Mereka percaya bahwa masalah ini melibatkan banyak pihak, dan kolaborasi antar pemangku kepentingan diperlukan untuk menciptakan industri kripto yang sehat dan menguntungkan bagi semua pelaku di ekosistem aset kripto di Indonesia.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan