Kominfo Bertindak Tegas: 425 Ribu Konten Perjudian Diblokir dalam Upaya Memerangi Judi Online

0
474
Memerangi Judi Online
Kominfo Bertindak Tegas: 425 Ribu Konten Perjudian Diblokir dalam Upaya Memerangi Judi Online
Pojok Bisnis

Pemerintah tengah melakukan upaya yang semakin intensif dalam memerangi judi online di Indonesia. Estimasi menunjukkan bahwa nilai transaksi judi online saat ini berkisar antara Rp160 Triliun hingga Rp350 Triliun.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menjadikan upaya ini sebagai prioritas utama lembaga yang dipimpinnya.

“Meningkatnya aktivitas perjudian online menjadi sumber kekhawatiran bagi kita semua. Kondisi ini mendorong kami untuk meningkatkan langkah-langkah dalam memerangi perjudian online, sekaligus menjadikan hal ini sebagai salah satu prioritas saya sebagai Menteri Kominfo,” ungkapnya dalam Konferensi Pers mengenai Perkembangan Penanganan Judi Online di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, pada Jumat (20/10/2023).

Blokir Konten Perjudian

Kementerian Kominfo telah mengambil tindakan tegas dengan memblokir akses terhadap 237.096 konten judi online yang berasal dari situs dan alamat Internet Protokol (IP Address). Selain itu, mereka juga telah menghentikan akses terhadap 17.235 konten yang tersebar melalui layanan file sharing, serta 171.175 konten yang beredar di media sosial.

PT Mitra Mortar indonesia

“Mulai dari tanggal 18 Juli hingga 18 Oktober 2023, kami telah berhasil mengeksekusi pemutusan akses terhadap 425.506 konten perjudian,” tegas Menkominfo.

Menteri Budi Arie telah meminta penyelenggara layanan telekomunikasi dan internet untuk terus meningkatkan upaya dalam memerangi perjudian online. Salah satu langkah penting adalah memastikan ketepatan sinkronisasi sistem pada database situs yang mengandung konten perjudian.

Lakukan Kerjasama dengan ISP

Dalam pernyataannya, dia mengajak Internet Service Provider (ISP) dan operator seluler untuk segera menindaklanjuti permintaan pemutusan akses yang telah disampaikan.

Lebih dari itu, Kementerian Kominfo juga meluaskan upaya pemberantasan dengan memblokir rekening yang memfasilitasi aktivitas perjudian.

“Beberapa waktu lalu, kami telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemblokiran terhadap 2.760 rekening sejak 17 Juli 2023 hingga 16 Oktober 2023. Kami juga telah meminta kepada Bank Indonesia untuk meningkatkan upaya dalam mencegah aktivitas perjudian online,” tambahnya.

Upaya intensif ini merupakan langkah serius pemerintah dalam memberantas perjudian online di Indonesia, dengan harapan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari aktivitas perjudian ilegal.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan