Artis dan Streamer Game Terlibat dalam Promosi Judi Online: Perputaran Uang Besar di Bisnis Judi Online

0
916
Bisnis Judi Online
Artis dan Streamer Game Terlibat dalam Promosi Judi Online: Perputaran Uang Besar di Bisnis Judi Online
Pojok Bisnis

POKOK BISNIS — Di era digital yang semakin maju, bisnis judi online telah menjadi salah satu tren yang semakin mengkhawatirkan di Indonesia. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah, bagaimana bisnis judi online bisa masuk ke Indonesia, dan apa dampaknya?

Pada Artikel ini berempat.com akan membahas lebih rinci awal mula bisnis judi online masuk ke tanah air, perubahan seiring waktu, dan dampak buruk dari perkembangan teknologi ini.

Awal Mula Perjudian Online di Indonesia

Sejarah bisnis judi online di Indonesia dimulai pada awal tahun 2000-an ketika akses internet mulai merajalela di seluruh negeri. Awalnya, banyak situs judi online yang beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah. Mereka menawarkan berbagai jenis permainan judi, mulai dari poker hingga taruhan olahraga, kepada pemain Indonesia. Situs-situs ini sering kali menargetkan pasar Indonesia yang potensial dengan berbagai promosi yang menggiurkan.

Pada saat itu, bisnis judi online menghadapi banyak tantangan dan kontroversi. Pemerintah Indonesia secara tegas melarang perjudian dalam bentuk apa pun, baik online maupun offline. Sebagai hasilnya, banyak situs judi online beroperasi secara ilegal dan tanpa pengawasan. Beberapa situs ini bahkan mencoba untuk menghindari pengawasan dengan mengganti domain mereka secara berkala.

PT Mitra Mortar indonesia

Selain itu, kekhawatiran muncul tentang potensi dampak negatif dari perjudian online, terutama pada pemain yang rentan, seperti anak-anak dan individu dengan masalah perjudian. Pertumbuhan bisnis ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana melindungi masyarakat dari bahaya perjudian online.

Dampak Buruk Judi Online

Bisnis judi online di Indonesia telah menimbulkan berbagai dampak negatif. Beberapa di antaranya meliputi:

  • Kemungkinan Adiksi

Akses mudah ke permainan judi online dapat menyebabkan beberapa individu menjadi kecanduan, dengan konsekuensi serius bagi kesejahteraan mereka. Adiksi ini dapat merusak hubungan pribadi, kesehatan mental, dan finansial pemain.

  • Keuangan Keluarga

Perjudian online yang tidak terkendali dapat menyebabkan masalah keuangan dalam keluarga, termasuk kehilangan tabungan, hutang, dan kehilangan aset berharga.

  • Masalah Hukum

Bermain di situs judi online ilegal dapat menghadirkan risiko hukuman dari pemerintah. Pemain yang terlibat dalam aktivitas perjudian online ilegal dapat dikenai denda atau hukuman penjara.

Perubahan Seiring Waktu

Seiring berjalannya waktu, ada perubahan dalam pandangan masyarakat terhadap perjudian online. Awalnya, perjudian dianggap sebagai aktivitas yang buruk dan ilegal di mata banyak orang Indonesia. Namun, terdapat perubahan persepsi terhadap perjudian, terutama di kalangan generasi muda. Beberapa melihatnya sebagai bentuk hiburan yang sah, dan ini telah menciptakan peluang bagi bisnis haram judi online untuk menarik pemain muda, hal ini tentu saja tidak dibenarkan dan membuat masa depan pemuda indonesia hancur.

Upaya Pemberantasan

Pemerintah Indonesia telah aktif dalam upaya pemberantasan bisnis judi online ilegal. Mereka telah mengambil tindakan tegas terhadap operator situs judi ilegal dan terus memantau perkembangan industri ini. Tindakan hukum telah diberlakukan terhadap beberapa situs judi ilegal, yang mengakibatkan penutupan mereka.

Dugaan Publik Figur Terlibat Promosi Judi Online

Di era digital saat ini, situs judi online tidak hanya mengandalkan iklan dan promosi di media sosial untuk menarik pemain baru. Mereka juga menjalin kerjasama dengan para influencer atau publik figur yang memiliki basis pengikut besar.

Para influencer ini dipilih untuk mempromosikan permainan judi online, dan mereka ditawari bayaran yang menggiurkan. Sebagai contoh, untuk sekali tayang promosi di Instastory dengan durasi 15 detik, bayaran yang diberikan bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Namun, perlu diingat bahwa praktik ini sebenarnya melanggar hukum di Indonesia.

“UU ITE Pasal 27 ayat 2 jelas menyatakan bahwa mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diakses Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik berisi perjudian melanggar hukum. Sanksi termaktub dalam Pasal 45 ayat 2, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Ketua ALMI, Zainul Arifin, melaporkan 26 artis ke Bareskrim Polri karena diduga promosi situs judi online. Mereka aktif mempromosikan judi online di TikTok dan Instagram, bahkan menjadi brand ambassador situs judi online.

Dugaan Streamer Game Online turut Terlibat Promosi Judi Online

Minggu ini, isu mengenai streamer gaming di YouTube yang menerima donasi dari situs judi online saat sedang melakukan live streaming menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen di media sosial.

Sejumlah streamer gaming mengakui telah dikunjungi oleh pihak kepolisian sebagai tindak lanjut terhadap isu ini. Sebelumnya, dalam konten Podcast Close The Door yang dimiliki Deddy Corbuzier, isu seputar streamer game yang menerima donasi dari akun judi online telah diulas.

Dalam podcast tersebut, Ferry Irwandi menjelaskan bagaimana streamer-game tersebut mempromosikan judi online dengan menerima donasi uang dalam jutaan rupiah melalui fitur “saweran.” Pemirsa streamer game ini seringkali terdiri dari anak-anak, dan jika perilaku ini menjadi contoh, dampak negatif dapat timbul.

Dalam salah satu live stream, seorang streamer bernama Xin, yang merupakan pemain Profesional Mobile Legends dari tim RRQ, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah menghampirinya untuk memberikan peringatan terkait kegiatan yang dia lakukan. Kegiatan menerima “sawer” dari situs judi online memang sangat dilarang oleh hukum negara.

Bahkan sejumlah streamer gaming yang menerima donasi ini ada yang merespon dengan senang hati, bahkan melakukan soft selling. Situasi ini menarik perhatian Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang merupakan salah satu kementerian yang memantau aktivitas informatika di Indonesia. Kominfo telah turun tangan untuk menangani permasalahan ini.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan