Rapat koordinasi antar organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Jember akan diselenggarakan pada Senin, 5 Juni 2023.
Pertemuan ini melibatkan Badan Pendapatan Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air, serta Dinas Cipta Karya. Agenda rapat ini adalah membahas situasi terkini mengenai masalah yang kompleks terkait bisnis internet.
Dalam bisnis internet, terdapat temuan indikasi praktik yang curang, baik dalam penjualan kuota kepada konsumen maupun dalam pembuatan kabel jaringan yang menggunakan tiang tumpu ilegal. Selain itu, juga ditemukan pemakaian tiang penerangan jalan umum (PJU) milik Pemkab Jember tanpa izin resmi.
“Ya, Senin depan ini kami akan mengadakan rapat gabungan. Saya sudah mengirim surat undangannya,” ungkap Kepala Bapenda Jember, Hadi Sasmito, pada Sabtu, 3 Mei 2023.
Sikap Tegas
Berkaitan dengan hal tersebut, terdapat dorongan agar Pemkab Jember mengambil sikap tegas dan berani dengan menggugat para pengusaha yang tidak bertanggung jawab ke jalur hukum.
Gugatan ini didasarkan pada kenyataan bahwa praktik bisnis internet yang terjadi telah menyebabkan kerugian yang signifikan bagi pemerintah.
“Kami ingin Pemkab Jember melawan pengusaha internet ilegal yang merugikan pemerintah. Caranya adalah dengan menggugat semua pengusaha internet yang menggunakan tiang PJU tanpa izin serta mengambil tindakan terhadap pemasangan tiang tumpu internet tanpa izin,” seru Sekretaris Komisi B DPRD Jember, David Handoko Seto.
David menjelaskan bahwa penyedia layanan internet wajib memiliki izin dan melakukan instalasi jaringan sesuai dengan Pasal 13 UU RI Nomor 36 tentang Telekomunikasi.
Jika melanggar, mereka harus bertanggung jawab dengan membayar ganti rugi sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Ayat (1) dan Ayat (2) dalam undang-undang tersebut.
Kepala Dinas Cipta Karya Jember, Rahman Anda, meyakinkan bahwa penggunaan PJU oleh para pelaku bisnis internet secara ilegal merupakan tindakan yang dilarang. Pihaknya berencana mengambil langkah tegas karena hingga saat ini tidak pernah memberikan izin.
“Selama ini, kami tidak memberikan izin sewa untuk menggunakan tiang PJU. Tindakan harus diambil. Kami akan menertibkan mereka yang memasang kabel internet secara ilegal,” ucap Rahman.
Selain menggunakan tiang PJU, para pelaku bisnis internet yang tidak bertanggung jawab juga menggunakan ruang milik jalan (Rumija) secara ilegal.
Mereka memasang tiang sendiri di berbagai sudut jalan sebagai penopang jaringan internet yang akan disambungkan ke konsumen. Ada yang memiliki izin, tetapi banyak juga yang ilegal.
Banyak Tiang Tumpu Internet Liar
Kabid Data Perencanaan Aset Infrastruktur DPU BMSDA Jember, Ishak, menyebutkan bahwa terdapat banyak tiang tumpu internet yang dipasang secara liar. Salah satu contoh yang mencolok terjadi di daerah perkotaan, seperti Jalan Karimata, Kecamatan Sumbersari.
“Hanya satu dari banyak tiang di sana yang memiliki izin: Arsenet. Sementara I-Vorte, Indostar, Telkom, dan IDNet semuanya ilegal,” ungkap Ishak.
Hingga saat ini, hanya tercatat jumlah retribusi yang telah disetor dari perizinan tiang tumpu sebesar Rp 318 juta pada tahun 2022, dan Rp 352 juta pada bulan Mei 2023. Jumlah tersebut tidak sebanding dengan jumlah tiang yang terpasang, yang mencapai ribuan unit.
DPU BMSDA sedang melakukan inventarisasi jumlah tiang tumpu dan panjang kabel jaringan internet yang ada di Rumija. Tujuannya adalah untuk memastikan perbedaan antara jumlah tiang tumpu yang diizinkan dengan yang terpasang.