PNS Diizinkan Berwirausaha dan Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Negara

0
821
PNS
PNS Diizinkan Berwirausaha dan Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Negara
Pojok Bisnis

Jumlah wirausaha di Indonesia masih lebih rendah daripada negara-negara lain di Asia Tenggara. Hingga tahun 2021, hanya sekitar 3,47 persen dari total penduduk yang tergolong sebagai wirausaha di Indonesia.

Di sisi lain, masih banyak masyarakat Indonesia yang berkeinginan menjadi Pegawai Negeri Sipil. Selain gaji yang tetap, menjadi PNS juga dianggap dapat menjamin masa depan karena adanya jaminan pensiun.

Namun, menjadi seorang PNS bukan berarti tidak mungkin untuk menjadi seorang pebisnis atau wirausaha. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh Pegawai Negeri Sipil yang ingin atau sedang berwirausaha. Pertama, mereka harus mematuhi norma dasar, kode etik, dan kode perilaku yang diatur oleh Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASNJ).

Kedua, seorang Pegawai Negeri Sipil tidak boleh menyalahgunakan wewenang, melanggar ketentuan mengenai jam kerja, atau menjadi perantara untuk keuntungan pribadi sesuai dengan Disiplin PNS. Selanjutnya, mereka juga tidak boleh menimbulkan konflik kepentingan.

PT Mitra Mortar indonesia

Keempat, Pegawai Negeri Sipil wajib melaporkan harta kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terakhir, PNS harus memprioritaskan tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang PNS, dan memastikan bahwa kegiatan wirausaha yang mereka lakukan tidak mengganggu kinerja mereka sebagai PNS.

Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, menjelaskan bahwa meskipun pemerintah mendukung Pegawai Negeri Sipil untuk berwirausaha, seorang PNS tidak boleh melupakan pekerjaan utamanya. Semangat kewirausahaan yang dimiliki saat masih menjalankan tugas sebagai PNS akan menjadi aset berharga ketika memasuki masa purna bakti.

Selain itu, dengan jumlah Pegawai Negeri Sipil mencapai 4 juta jiwa, jika mereka aktif berwirausaha, hal tersebut dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam memajukan perekonomian negara.

Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah, menyebutkan bahwa Pasal 45 angka 2 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 secara tegas mencabut PP Nomor 6 Tahun 1974 yang membatasi kegiatan PNS dalam usaha swasta. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 disesuaikan dengan arahan dari Presiden dan memiliki tujuan untuk mengembangkan semangat kewirausahaan, kreativitas, dan inovasi di antara para Pegawai Negeri Sipil.

Maka dari itu, pemerintah membuka peluang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berwirausaha, baik melalui usaha daring atau e-commerce maupun melalui kerja sama bisnis melalui model bisnis franchise.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan