Hubungan Bilateral Indonesia-Vietnam Mendorong Perdagangan hingga USD 15 Miliar pada 2028

0
608
Hubungan Bilateral
Hubungan Bilateral Indonesia-Vietnam Mendorong Perdagangan hingga USD 15 Miliar pada 2028
Pojok Bisnis

Hubungan bilateral antara Indonesia dan Vietnam semakin erat dengan upaya untuk mendorong nilai perdagangan antara kedua negara mencapai USD 15 miliar pada tahun 2028, menurut pernyataan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri Vietnam Pham Minh Chinh. Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi, mengutip pernyataan tersebut dalam pertemuan bilateral kedua pemimpin negara yang berlangsung di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, pada tanggal 9 Mei 2023, di sela-sela Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-42.

Retno menyampaikan optimisme bahwa target tersebut dapat tercapai dengan syarat bahwa semua restriksi perdagangan atau hambatan perdagangan dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan sepenuhnya. Peningkatan target perdagangan ini telah menjadi kesepakatan antara kedua negara setelah Presiden Jokowi menerima kunjungan kenegaraan dari Presiden Vietnam Nguyen Xuan Puc pada akhir tahun sebelumnya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada tanggal 22 Desember 2022.

Kesepakatan ini tercapai setelah keduanya mengetahui bahwa target perdagangan sebesar USD 10 miliar yang ditetapkan untuk tahun 2023 telah terlampaui pada tahun 2021, di mana nilai perdagangan bahkan mencapai USD 11,06 miliar. Presiden Jokowi juga mengungkapkan kekhawatiran mengenai hambatan yang masih ada terhadap produk pertanian dan buah-buahan Indonesia untuk masuk ke pasar Vietnam.

Selain membahas target perdagangan, dalam pertemuan hubungan bilateral di Labuan Bajo, kedua pemimpin juga sepakat untuk menegosiasikan Perjanjian Investasi Bilateral (BIT) sebagai respons terhadap peningkatan investasi dari kedua negara. Mereka juga setuju untuk meningkatkan kerja sama di bidang energi baru dan terbarukan (EBT).

PT Mitra Mortar indonesia

Selanjutnya, Presiden Jokowi dan Perdana Menteri Chinh memutuskan untuk mempercepat implementasi dan proses ratifikasi hasil perundingan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) antara kedua negara. Proses perundingan tersebut telah berlangsung selama 12 tahun yang melibatkan penetapan batas ZEE berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982.

ZEE merupakan wilayah perairan sejauh 200 mil laut dari garis pantai suatu negara, di mana negara tersebut memiliki hak atas sumber daya alam yang terdapat di dalamnya. Dalam UU Nomor 5 Tahun 1983 tentang ZEE, kebebasan pelayaran dan penerbangan internasional serta pemasangan kabel dan pipa bawah laut diakui dalam wilayah ZEE Indonesia sesuai dengan prinsip-prinsip hukum laut internasional yang berlaku.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan