Berempat.com – Beredar surat dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno yang bertajuk ‘Persetujuan Prinsip Aksi Korporasi untuk Mempertahankan Kondisi Kesehatan Keuangan PT Pertamina (Persero)’. Pada surat dengan nomor 427/MBU/06/2018 tertanggal 29 Juni 2018 tersebut termaktub poin demi poin keputusan Rini dalam mendukung kesehatan keuangan Pertamina.
Salah satu poin yang tertulis pada surat tersebut ialah soal pelepasan beberapa aset milik PT Pertamina (Persero). Tepatnya pada poin 1A yang berbunyi:
“Share-down aset-aset hulu selektif (termasuk namun tidak terbatas pada participating interest, saham kepemilikan, dan bentuk lain) dengan tetap menjaga pengendalian Pertamina untuk aset-aset strategis dan mencari mitra kredibel dan diupayakan memperoleh nilai strategis lain, seperti akses ke hulu negara lain.”
Aksi lain yang termaktub berikutnya yaitu Spin off unit bisnis RU IV Cilacap dan Unit Bisnis RU V Balikpapan ke anak perusahaan dan potensi farm in mitra di anak perusahaan tersebut yang sejalan dengan rencana Refinery Development Master Plan (RDMP).
Namun, soal melepas aset Pertamina begitu saja, Kementerian BUMN membantah hal tersebut.
“Meminta Pertamina bila diperlukan melakukan pengkajian bersama dengan Dewan Komisaris untuk mengusulkan opsi-opsi terbaik yang nantinya akan diajukan melalui mekanisme RUPS sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurna kepada awak media, Rabu (18/7).
Sebelumnya, surat dari Kementerian BUMN tersebut merupakan balasan dari surat yang dilayangkan Direksi Pertamina dengan Nomor 253/C00000/2018-S4 pada 6 Juni 2018 lalu. Surat tersebut perihal permohonan izin prinsip aksi korporasi untuk mempertahankan kondisi kesehatan keuangan Pertamina dan Direksi Pertamina (Persero) nomor 239/000000/2018-S4 pada 28 Mei 2018, dengan perihal Kondisi Keuangan Pertamina per April 2018.
Namun, sampai berita ini dimuat belum ada keterangan resmi dari PT Pertamina terkait beredarnya surat tersebut.