Berempat.com – Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sudah dinyatakan selesai oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Menurutnya, sudah tidak ada masalah di dalam naskah revisi tersebut.
“Waktu itu sudah selesai mestinya, nanti kami cek. Harmonisasi sudah diselesaikan, mestinya tidak ada masalah. Naskahnya itu enggak berubah,” ungkap Sri di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (21/5).
Sebelumnya, adapun revisi dalam peraturan tersebut ialah tarif PPh final untuk UMKM yang saat ini 1% turun menjadi 0,5 persen.
Hal senada pun diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan. Robert mengatakan, peraturan terbaru tersebut sudah berada di Kementerian Hukum dan Ham.
“Itu sudah dikirim ke Presiden. Kemarin kalau enggak salah sudah di Kemkumham,” ujarnya.
Robert menjelaskan, selain turunnya tarif pajak, subjek pada peraturan tersebut pun akan mencakup semua UKM, baik yang berupa perseroan terbatas (PT), persekutuan komanditer (CV), maupun pribadi. “Tarifnya turun, terus subjek yang boleh kan orang pribadi, CV, firma, dan PT,” tutur Robert.
Lebih lanjut, Robert mengatakan dalam aturan tersebut diberikan batas waktu bagi sebuah PT untuk melakukan pencatatan keuangan tiga tahun, setelah itu diwajibkan melakukan pembukuan keuangan. Sementara untuk orang pribadi diberikan kesempatan selama enam tahun.
“Itu kan sifatnya membantu mereka yang enggak mampu untuk menyelenggarakan akutansi secara lengkap. PT kan sebenarnya cukup,” ujarnya.
Dan untuk ambang batas atau threshold dari UMKM yang memperoleh penurunan tarif PPh Final, Robert mengungkapkan bila tak ada perubahan, yakni UMKM yang beromzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.