Berempat.com – Menyongsong Lebaran 2018, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Pegadaian bergerak untuk mendata perusahaan gadai yang beroeprasi di Indonesia. Hasilnya pun cukup mengejutkan, terdapat 200 perusahaan gadai swasta yang ilegal atau tak memiliki izin resmi dari OJK.
“Kami menemukan pegadaian ilegal di Jalan Saharjo (Jakarta Selatan) hingga ke flyover Kasablanka, ditemukan sekitar tiga hingga empat usaha gadai. Namanya bermacam-macam dan itu tidak terdaftar,” ungkap Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II OJK, Moch. Ihsanuddin di Jakarta, Senin (21/5).
Menurut Ihsanuddin, sebanyak 200 pegadaian tersebut terbukti bermasalah karena tidak mempunyai izin dari OJK. Bahkan, Ihsanuddin menyebut bahwa pegadaian ilegal itu seenaknya menghindari pelaporan dan pemeriksaan dari OJK.
Hasanuddin pun menyebut, pegadaian ilegal tersebut tidak mendaftar ke OJK karena beralasan tidak mau membuat laporan bulanan dan menjalankan proses pemeriksaan yang ditentukan OJK. Padahal, kepemilikan izin dari OJK sangat penting agar OJK bisa mengawasi perusahaan yang banyak menyimpan barang berharga milik masyarakat.
“Kalau mau enak itu kan dengan biaya, dengan usaha. Semua maunya kayak gitu, liar, tidak ada laporan, tidak diperiksa, dan lain lain,” ujar Ihsanuddin.
Dan sebagai langkah menekan munculnya pegadaian ilegal lebih banyak lagi, Hasanuddin menegaskan bahwa OJK akan segera merilis daftar lengkap perusahaan yang telah mengantongi izin dan terdaftar di OJK. Ia menilai perlu melakukan hal tersebut mengingat pegadaian akan terus berkembang dan menjadi primadona di masa Lebaran.
Selain itu, OJK juga bekerja sama dengan Satgas Waspada Investasi agar dapat melakukan pengawasan pada potensi tumbuhnya pegadaian ilegal. Pihaknya juga akan melakukan sosialiasasi ke seluruh media massa agar masyarakat semakin sadar hanya akan menggunakan perusahaan pegadaian yang resmi.
“Kami datangin satu-satu bahwa paling lambat 31 Juli 2018 untuk daftarkan,” pungkas Hasanuddin.